Saipul Jamil kemudian sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumnya diperberat menjadi lima tahun penjara.
Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp250 juta sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara.
Baca Juga: Bus Tabrak Tiang Rambu Jalan Memakan Empat Korban Luka-luka, Sopir Jadi Tersangka
Selama menjalani masa hukumannya, Saipul Jamil diketahui juga mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman 30 bulan.***