Kalapas Cipinang Ungkap Aktivitas Saipul Jamil Semasa Dibui: Selalu Taat Dengan Aturan

- 2 September 2021, 12:56 WIB
Saipul Jamil bebas.
Saipul Jamil bebas. /Tangkap layar YouTube Intens Investigasi

LAMONGAN TODAY - Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Tonny Nainggolan mengatakan, Saipul Jamil aktif dalam pembinaan musik selama berada di penjara.

Tonny Nainggolan menyampaikan, Saipul Jamil juga dikenal akrab dengan petugas lapas dan warga binaan lainnya selama menjalani masa hukuman delapan tahun penjara.

"Yang bersangkutan selama di sini ikut dalam program pembinaan dan selalu taat dengan aturan yang ada di Lapas Kelas 1 Cipinang," kata Tonny Nainggolan di Jakarta, Kamis dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bebas Murni Dari Lapas, Saipul Jamil: Terus Terang Nyawa Belum Ngumpul Kayak Orang Bangun Tidur

Tonny menambahkan, Saipul Jamil juga rajin dalam mengikuti kegiatan peribadatan di Lapas Kelas 1 Cipinang. Hal itulah yang meyakinkan Tonny Nainggolan bahwa Saipul Jamil siap untuk kembali ke masyarakat.

"Kita berharap Saipul Jamil ketika sudah bergabung kembali dengan masyarakat bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan yang ada," ujar Tonny.

Saipul Jamil keluar dari Lapas Kelas 1 Cipinang sekitar pukul 09.00 WIB dan disambut oleh perwakilan keluarga, kerabat dan tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung 2 Jutaan Beserta Spesifikasinya, Ada Samsung Galaxy A22, A12, Hingga M21

Saipul Jamil dihukum penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya, yaitu kasus pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016 lalu.

Saipul Jamil kemudian sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumnya diperberat menjadi lima tahun penjara.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp250 juta sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara.

Baca Juga: Bus Tabrak Tiang Rambu Jalan Memakan Empat Korban Luka-luka, Sopir Jadi Tersangka

Selama menjalani masa hukumannya, Saipul Jamil diketahui juga mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman 30 bulan.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x