Selebgram 'Pura-pura' Kaya Nipu Uang 1,3 Miliar, Akbar si 'Ajudan Pribadi' Terancam 8 Tahun Penjara

15 Maret 2023, 19:50 WIB
Polisi Langsung Tahan Selebgram Ajudan Pribadi Terkait Kasus Dugaan Penipuan, Ini Alasannya /PMJ News

LAMONGAN TODAY - Seorang selebgram yang dikenal dengan nama Ajudan Pribadi ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 1,3 miliar.

Ia diduga menawarkan sejumlah unit mobil kepada orang lain dan menjadi perantara jual-beli tanpa menyerahkan mobil atau uangnya.

Ajudan Pribadi yang bernama asli Akbar ini ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (13/3/2023) oleh tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Sulsel. Ia kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Guru Honorer Dipecat Gara-gara Mengkritiknya, Ridwan Kamil: Saya Kaget dan Tidak Minta Hal Itu Dilakukan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan bahwa Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari salah satu korban bernama AL yang mengaku dirugikan Rp 1,3 miliar. Laporan tersebut sudah masuk sejak November 2022.

“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang 1,3 miliar,” ujar Andri Kurniawan.

Menurut penasihat hukum AL, Sulaiman Djokoatmojo, kliennya mengenal Ajudan Pribadi sebagai teman dekatnya. Ia percaya saat Ajudan Pribadi menawarkan mobil-mobil mewah dengan harga murah dan bersedia membayar uang muka.

Namun, setelah uang muka dibayarkan, mobil-mobil tersebut tidak kunjung datang. Bahkan, Ajudan Pribadi juga tidak bisa dihubungi lagi.

Sulaiman mengatakan bahwa ada beberapa orang lain yang juga menjadi korban modus serupa dari Ajudan Pribadi.

Baca Juga: 'Saya Kaget' Ridwan Kamil Terkejut Guru SMA Dipecat Gara-gara Mengkritiknya, Langsung Minta Hal Ini

“Ada beberapa orang yang juga menjadi korban modus serupa dari Ajudan Pribadi,” kata Sulaiman.

Saat dikonfrontasi oleh polisi dan media massa pada Selasa (14/3/2023), Ajudan Pribadi tampak pasrah dan menyesali perbuatannya. Ia mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk memenuhi gaya hidupnya yang boros.

“Saya minta maaf kepada semua korban atas perbuatan saya ini,” kata Ajudan Pribadi sambil menunduk.

Ajudan Pribadi terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun sesuai dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.**

Editor: Achmad Ronggo

Tags

Terkini

Terpopuler