LAMONGAN TODAY - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa terlapor pemilik akun Instagram @gundik_empang terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pedangdut Ayu Ting Ting.
"Nanti setelah ini ada pemeriksaan saksi-saksi lain, kemudian kita undang terlapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu 13 Oktober 2021.
Kendati demikian, Yusri belum memastikan kapan pemeriksaan terlapor akan berlangsung.
Baca Juga: Daftar Gejala Stroke Wajib Diperhatikan, Ada Pusing, Sulit Berfikir, Hingga Sesak Nafas
Ia menyebut, pemanggilan terlapor dilakukan jika seluruh saksi selesai diperiksa.
"Pemanggilan terlapor nanti, kami harus lengkapi dulu semuanya," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksana terhadap orang tua Ayu pada Selasa 12 Oktober 2021 kemarin.
Keduanya dicecar 20 pertanyaan terkait dengan penghinaan oleh KD alias pemilik akun @gundik_empang terhadap Ayu dan Bilqis.
"Pemeriksaan sudah berjalan dengan baik dan lancar tadi untuk ayah Rozak ada 6 pertanyaan dan untuk ibu Umi ada sekitar 12 pertanyaan," kata kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang kepada wartawan, Selasa 12 Oktober 2021 dikutip dari PMJ News.
Dalam laporan Ayu, terlapor berinisial KD atau pemilik akun @gundik_empang sendiri disangkakan dengan Pasal 310 tentang Penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***
Baca Juga: Hujan Ringan Guyur Sejumlah Kota Besar, Ini Daftarnya