Konfirmasi Kehadiran, Gisel akan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat 8 Januari 2021

5 Januari 2021, 21:42 WIB
Gisel akan penuhi panggilan polisi pada 8 Januari. /Instagram /gisel_la /

LAMONGAN TODAY – Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan artis Gisella Anastasia atau Gisel akan mendatangi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan video asusila pada Jumat 8 Januari 2021.

“Saudari GA melalui kuasa hukumnya menyerahkan satu surat kepada penyidik untuk bisa diundur pemeriksaannya hari Jumat nanti,” kata Kombes Pol. Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, sebagaimana dikutip Lamongan Today dari Antara, Selasa 5 Januari 2021.

Pihak Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan konfirmasi terkait surat tersebut kepada pihak kuasa hukum Gisel dan pihak kuasa hukum Gisel membenarkan terhadap isi surat tersebut.

Baca Juga: Datangi PA Bandung Konsultasi Soal Warisan, Teddy Suami Lina Ngotot Tuntut Hak Sebagai Ahli Waris

“Kami sudah konfirmasi ke kuasa hukum, Insya Allah nanti hari Jumat akan hadir pukul 10.00 pagi,” tambah Yusri.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu (MYD) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengenai pasangan pemeran dalam video asusila yang tersebar ke media sosial.

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya mengagendakan pemeriksaan kepada Gisel dan Yukinobu pada Senin, namun hanya Yukinobu yang datang.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG : Link Live Streaming Ikatan Cinta 5 Januari 2021: Nino Cari Masalah ke Andin

Yukinobu sampai di Polda Metro Jaya pada Senin pukul 10.30 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pukul 21.45 WIB.

Sementara Gisel batal diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, melalui surat yang disampaikan kepada penyidik, Gisel mengaku tidak dapat mendatangi panggilan sebab ada keperluan keluarga.

Berdasarkan pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Gunakan Dana Bansos Dengan Bijak, Ini Larangan Kemensos RI bagi Penerima Bansos

Gisel juga mengaku berada dalam pengaruh minuman beralkohol ketika membuat video tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Gisel dan Nobu terkait video tersebut yaitu tindak pidana pornografi.

“Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Yusri.

Baca Juga: Hitungan Hari, Presiden Jokowi akan Jalani Suntik Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac, Ini Jadwalnya

Ancaman hukuman pada pasal tersebut yaitu hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler