Millen Cyrus Ditahan Di Sel Pria, Ini Alasannya

23 November 2020, 19:15 WIB
Selebgram Millen Cyrus (tengah) saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti satu paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,36 gram, alat hisap sabu dan satu botol minuman keras. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp. /Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

LAMONGAN TODAY - Millen Cyrus, artis sekaligus keponakan Ashanti diamankan Polres Tanjung Priok, Senin 23 November 2020. 

Millen diamankan karena kedapatan mengonsumsi narkoba sejak kepulangannya dari Bali.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan,  selebgram Millen Cyrus sudah beberapa kali menggunakan narkoba sejak kepulangannya dari Provinsi Bali.

Baca Juga: Harga HP Samsung RAM 8GB Ini Sudah Turun Jauh, Waktunya Untuk Membeli, Ada Samsung A70, A71

"Menurut keterangan tersangka sudah beberapa kali menggunakan narkoba, di Bali dan di beberapa kegiatan lainnya," kata Ahrie dilansir Lamongan Today dari Antara. 

Millen diketahui mengunjungi Bali pada Oktober hingga November 2020. Hal itu diketahui dari unggahan fotonya di laman Instagram pribadinya.

Baca Juga: Selamat Hari Guru Nasional, Ini Lirik Lagu Hymne Guru, Lagu Wajib Nasional Didedikasikan untuk Guru

Millen merupakan keponakan dari artis Ashanty, dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Millen ditangkap bersama seorang pria JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu, 22 November 2020 dini hari.

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends: Bang-bang Terbaru Gratis November 2020, Non Limited Buruan Ambil Disini

Kapolres menegaskan usai ditetapkan tersangka, Millen ditahan di sel pria berdasarkan identitas pada kartu tanda penduduk (KTP)."Ya, di KTP laki-laki," ujar Ahrie.

Selama ini, Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa berpenampilan menyerupai perempuan.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Baca Juga: Cawabub Barru Usungan PDIP Positif Narkoba, KPU Langsung Diskualifikasi

Sementara itu Millen Cyrus hanya bisa menangis dan meminta maaf kepada semua pihak atas kasus narkotika yang menjeratnya.

"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," kata Millen saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.***

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler