14 BUMN Bubar: Bagaimana Nasib Ribuan Karyawannya, Terancam Tak Makan?

- 30 September 2020, 20:02 WIB
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz /

"Malah ada yang menyebut seharusnya jumlah yang dibubarkan lebih dari 14 BUMN. Pembubaran BUMN nantinya tetap harus memenuhi tahapan dalam UU 19/2003 tentang BUMN maupun UU 40/2007 tentang Perseroan," ujar Achmad.

Ia mengingatkan setelah adanya pembubaran BUMN yang perlu diperhatikan adalah nasib para karyawan.

"BUMN harus bisa menjadi contoh bagaimana memperlakukan karyawan dengan baik. Jika terpaksa harus ada PHK maka seluruh hak karyawan harus bisa dipenuhi sesuai dengan kontrak dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku," kata Achmad.

Baca Juga: Update Data Kasus Covid-19 30 September 2020: Jakarta; Jawa Barat;Riau;Papua; Jawa Timur 5 Besar

Namun, ia mengharapkan, Kementerian BUMN dapat berjuang untuk mengkaryakan para karyawan di unit atau BUMN lainnya yang masih sehat.

Achmad juga mengatakan, masalah BUMN diyakini belum akan selesai dalam waktu dekat.

Dia meminta, Kementerian BUMN dan pemerintah pusat harus mencari format terbaik guna meningkatkan kompetensi perusahaan, baik dengan membentuk super holding seperti Singapura dengan Temasek-nya atau melanjutkan pembentukan holding-holding perusahaan berdasarkan kesamaan bisnisnya seperti yang sedang dilakukan kementerian BUMN saat ini.

Baca Juga: CIA Ungkap Fakta Dalang Utama Peristiwa G30S PKI

"Semua alternatif perlu dikaji secara konprehenship agar BUMN yang ada bisa profit dan tidak menjadi beban bagi anggaran negara," ucap Achmad.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x