Melalui PIP, pemerintah berusaha mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan berharap dapat menarik siswa putus sekolah supaya kembali melanjutkan pendidikan.
Bantuan PIP disalurkan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan dapat dicairkan dalam bentuk tunai. Bantuan PIP memiliki tiga sasaran dengan jumlah bantuan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa.
- Siswa tingkat SD atau paket A akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
- Siswa tingkat SMP atau paket B akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.
- Siswa tingkat SMA, SMK atau paket C akan menerima bantuan sebesar Rp1.000.000 per tahun.
PIP adalah lanjutan dari program Kemendikbud sebelumnya yaitu program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program BSM disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) secara tunai kepada penerima bantuan.
Baca Juga: Cara Cek NISN Penerima Bantuan PIP Rp 1 Juta Kemendikbud, Segera Login di pip.kemdikbud.go.id
Kemendikbud memberikan bantuan PIP kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin yaitu yang mempunyai Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, disabilitas dan korban bencana alam.
Cara melakukan cek penerima bantuan PIP secara online yaitu: