Denda Untuk Pengusaha Jika Tidak Memberikan THR ke Karyawan, Siap-siap Bisnis atau Usaha Dibekukan

19 Maret 2023, 17:37 WIB
Ilustrasi Jumlah THR dan Gaji 13 PNS/Tangkapan Layar/pixabay /

LAMONGAN TODAY - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hak pekerja atau buruh yang harus dipenuhi oleh pengusaha sebelum hari raya keagamaan.

THR merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas kinerja dan loyalitas pekerja selama bekerja di perusahaan.

Selain itu, THR juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi pekerja untuk terus berkontribusi bagi perusahaan.

Namun, tidak jarang terjadi persoalan terkait dengan pembayaran THR antara pengusaha dan pekerja. Misalnya, ada pengusaha yang tidak membayar THR secara penuh, tepat waktu, atau bahkan sama sekali. Hal ini tentu merugikan hak-hak pekerja dan dapat menimbulkan konflik di tempat kerja.

Baca Juga: Ikut Pemerintah Atau Muhammadiyah? Ini Jadwal Awal Bulan Puasa 2023

Untuk menghindari hal tersebut, baik pengusaha maupun pekerja perlu mengetahui aturan-aturan resmi mengenai pembayaran THR yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini adalah beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang pembayaran THR ke karyawan:

1. Besaran THR

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja.

Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan masa kerjanya, yaitu dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Upah yang menjadi dasar perhitungan THR adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja setiap bulannya. Bentuk dari THR adalah uang rupiah dan tidak boleh diganti dengan barang atau jasa lainnya.

2. Waktu Pembayaran THR

Waktu pembayaran THR juga telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing pekerja.

Jika pengusaha tidak mampu membayar THR pada waktu tersebut karena alasan tertentu, misalnya kondisi keuangan perusahaan yang sedang sulit akibat pandemi COVID-19, maka pengusaha dapat menunda pembayaran THR sampai paling lambat sehari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Sebenarnya Bulan Puasa 2023 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Jawabannya

Namun, penundaan pembayaran THR ini harus disertai dengan bukti laporan keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir dan disampaikan kepada pekerja serta dinas ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Sanksi dan Denda

Pengusaha yang tidak membayar atau terlambat membayar THR kepada pekerja akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi administratif tersebut meliputi:

- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha

Selain itu, pengusaha juga akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.**

Editor: Achmad Ronggo

Tags

Terkini

Terpopuler