Aksi Pencurian Ikan Marak, DFW Inginkan Penguatan Koordinasi Aparat Keamanan

31 Januari 2021, 19:13 WIB
Kapal Pencuri Ikan dari Vietnam /RRI

LAMONGAN TODAY - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengharapkan penguatan koordinasi antara aparat keamanan sebab masih banyak aksi pencurian ikan di wilayah perairan nasional di awal tahun 2021.

Koordinator Nasional DFW, Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya memantau selama bulan Januari 2021 aparat berwenang telah mengamankan 9 kapal ikan yang melakukan kegiatan IUU Fishing di kawasan laut Indonesia.

"Sepanjang Januari 2021, kapal pengawas milik Bakamla, PSDKP-KKP dan TNI AL berhasil menangkap 9 kapal yang terdiri dari 8 kapal ikan asing dan 1 kapal ikan dalam negeri yang melakukan penangkapan ilegal," kata Abdi, seperti dikutip Lamongan Today dari Antara, Minggu 31 Januari 2021.

Baca Juga: Facebook Kembangkan Alat Pencegah Konten Berbahaya yang Dompleng Iklan, Cegah Ujaran Kebencian dan Hoaks

Fenomena itu menunjukkan bahwa memasuki tahun 2021, praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau IUU Fishing masih merupakan ancaman terhadap kelestarian sumber daya laut Indonesia.

Oleh sebab itu, instansi dan aparat penegak hukum yang berwenang dalam menangani tindak pidana perikanan harus memperkuat koordinasi, menambah intensitas pengawasan, mendorong penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan tindak pidana perikanan dan memperbaiki tata kelola perikanan.

Dari jumlah 9 kapal itu sebagian besar ditangkap di Selat Malaka saat melakukan pencurian ikan.

Baca Juga: HPV Penyebab Kanker Serviks juga Dapat Serang Pria, Berikut Penjelasan Dokter

"Kapal ikan asing yang tertangkap terdiri 7 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Taiwan tertangkap di Laut Natuna. Sementara itu, 1 kapal berbendera Indonesia yang tertangkap karena menggunakan alat tangkap jenis trawl," kata Abdi.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa dari penangkapan itu, terhitung sebanyak 40 orang awak kapal perikanan dapat diamankan dan barang bukti ikan hasil curian sebanyak 23 ton.

Dari awak kapal perikanan itu, sebanyak 17 orang yang tertangkap itu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja pada kapal ikan Malaysia dan Taiwan.

Baca Juga: Banjir Lumpur dari Bukit Terjang Kawasan Mandalika Lombok Tengah akibat Curah Hujan Tinggi

Di sisi lain, peneliti DFW Indonesia, Muh Arifuddin mengingatkan pemerintah Indonesia supaya mencegah banyaknya pekerja atau awak kapal perikanan dari Indonesia yang bekerja pada kapal ikan asing dan terindikasi menjalankan kegiatan penangkapan ilegal.

"Banyak awak kapal perikanan asal Indonesia yang bekerja secara ilegal di kapal ikan berbendera Tiongkok, Taiwan dan Malaysia dan melakukan praktik IUU," kata Arif.

Ia menambahkan awak kapal itu sangat rentan sebab memiliki kemungkinan tertangkap dan dapat terkena berbagai macam tuduhan pelanggaran semisal kejahatan perikanan, keimigrasian, pelayaran dan ketenagakerjaan.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler