Kabar Gembira! Ada 2 Insentif Bantuan Bagi Guru Honorer Rp 1,8 Juta dan Rp 300 Ribu, Cek Syaratnya!

13 Desember 2020, 22:29 WIB
Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Madrasah PAI Non PNS, Pastikan Nama Anda Terdata./Instagram/kemenag_ri /

LAMONGAN TODAY – Kabar gembira bagi para guru honorer sebab akan ada dua bantuan yang dicairkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Pemerintah kembali mencairkan dana bantuan bagi para guru non PNS. Kabarnya, bantuan guru honorer tersebut akan dicairkan di bulan Desember 2020 ini.

Pemerintah tak hanya memberikan perhatian pada guru dalam bentuk tunjangan. Bagi guru yang tidak menerima tunjangan, mereka juga diberikan penghargaan dalam bentuk insentif.

Bantuan guru honorer tersebut akan dicairkan masing-masing sebesar Rp1,8 juta dan Rp300 ribu.

Di bulan Desember 2020 ini, akan dicairkan dua bantuan untuk para guru honorer, yakni subsidi gaji guru honorer dan insentif senilai Rp300 ribu.

  1. Subsidi gaji guru honorer

Guru Honorer akan menerika Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementrian Agama (Kemenag).

PTK non-PNS akan menerima BSU senilai Rp1,8 juta sebanyak satu kali dan disalurkan secara bertahap.

PTK non-PNS penerima bantuan ini dapat mengecek status pencairan melalui laman Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) dan PD Dikti (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/).

Untuk guru madrasah:

Baca Juga: Setelah Habib Rizieq Shihab Ditahan, 3 Orang Tersangka Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri

-       Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-       Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah

-       Bukan penerima program Prakerja

-       Bukan penerima BSU lainnya, dan

-       Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah di-review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

  1. Insentif senilai Rp300 ribu

Ada tiga status guru yang menerima insentif ini, yaitu guru bukan Pegawai Negeri Sipil, guru yang bertugas di Malaysia, dan guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T).

Dikutip dari website jendela.kemendikbud, Insentif diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) kepada guru penerima insentif.

Berikut langkah penyaluran dana insentif:

Baca Juga: Menarik! Harga HP RAM 4 GB dan 6 GB Ini Turun Anjlok Mulai 1 Jutaan, Ada OPPO, Xiaomi,  Realme

-       Ditjen GTK menentukan kuota dan calon penerima insentif dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.

-       Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai dengan kuota paling lambat akhir Maret.

-       Data usulan calon penerima paling lambat sudah diterima Ditjen GTK pada minggu pertama April.

-       Apabila terdapat perubahan data calon penerima, Dinas Pendidikan dapat mengusulkan perbaikan data. Data ini harus sudah diterima Ditjen GTK paling lambat akhir Mei

-       Penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima insentif yang memenuhi syarat.

-       Penyiapan berkas penyaluran dana insentif ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).

-       Penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).

-       Penyampaian surat penyaluran dana (SPPn) kepada bank penampung atau bank penyalur.

Baca Juga: Harga HP Realme Ini Anjlok Turun di Akhir Tahun, Mulai Rp 1 Jutaan, Ada Realme C15, Realme C12

-       Bank menyalurkan dana insentif ke rekening penerima.

Pembayaran semester I: paling lambat awal Juli

Pembayaran semester II: paling lambat minggu kedua Desember.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler