Segera Cek Penerima Bantuan Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.id/bpum Hanya Pakai KTP dan NIK

27 November 2020, 19:45 WIB
Segera Cek Penerima Bantuan Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.id/bpum Hanya Pakai KTP dan NIK /Pixabay / Maria_Domnina

 

LAMONGAN TODAY - Pemberian Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan dicairkan hingga Desember 2020.

Pemerintah melalui Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro ingin para pelaku Usaha Mikro tetap produktif berinovasi selama masa pandemi.

Pemulihan perekonomian di Indonesia sangat terbantu dengan aktifnya UMKM. Maka dari itu, pemerintah membantu para pelaku usaha ini agar tetap berjalan ke depan.

Baca Juga: Spoiler Sinopsis Drama Korea ‘Start Up’ Terbaru Episode 13, Ji Pyeong dan Dal Mi Pacaran?

Untuk mengetahui apakah Anda menjadi penerima BLT UMKM Anda bisa mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum

Kemudian,  masukkan nomor KTP dan NIK Anda secara lengkap beserta kode verifikasi sesuai yang tercantum dalam website dan nama Anda akan muncul sebagai penerima BLT UMKM 2,4 Juta.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan bahwa penutupan pendaftaran dilakukan pada November akhir, dan di bulan Desember nanti baru akan dilakukan proses verifikasi.

Baca Juga: Sinopsis Film Bioskop Trans TV ‘Bus 657 A.K.A The Heist’ Tayang Malam Ini Jumat 27 November 2020

Bagi para pelaku usaha yang ingin mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini, simak langkah berikut:

• Pelaku Usaha Mikro melakukan pendaftaran kepada Lembaga Pengusul, antara lain:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini di RCTI Jumat 27 November 2020

• Pelaku Usaha Mikro harus melengkapi data usulan kepada lembaga pengusul, antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini di RCTI Jumat 27 November 2020

Banpres ini tidak dapat diwakilkan oleh siapapun dan tidak dikumpulkan secara kolektif. BLT UMKM ini sebenarnya direncanakan selesai pada September 2020. Namun pemerintah memutuskan memperpanjang pendaftaran hingga Desember 2020 karena ada tambahan pagu untuk 3 juta pelaku UMKM.

Namun, BRI sendiri menyarankan kepada para pelaku UMKM penerima BPUM ini supaya tidak melakukan pencairan sekaligus.

“Kita menyarankan kepada penerima BPUM agar tidak mencairkan sekaligus, karena belanja atau penggunaan untuk beli bahan usaha tidak sekaligus juga,” kata Pimpinan Wilayah Kanwil BRI Padang, Wahju Hidayat di Padang, Selasa dilansir Lamongan Today dari Antara.

Baca Juga: Terbaru! Harga dan Spesifikasi Xiaomi Redmi 8A Pro, Sekarang Harganya Sudah Turun, Segera Cek

Wahju mengatakan, guna memudahkan bagi penerima program Banpres atau BPUM oleh pelaku UMKM dan pencairan sesuai kebutuhan, karenanya dibuatkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) secara gratis, termasuk rekening juga gratis.

Dalam penyaluran BPUM ke masyarakat penerima bantuan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, termasuk penyaluran dijadwal agar tidak terjadi penumpukan warga di kantor bank.

Baca Juga: Unik ! Ternyata Xiaomi Memiliki Produk Peralatan Rumah Tangga, Nomor 2 Bisa Bersih-bersih Sendiri

Wakil Pemimpin Wilayah Bisnis Misnadin menambahkan, syarat untuk pencairan bagi penerima BPUM harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) dan surat kuasa.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM

Terkini

Terpopuler