Biji Ganja Disimpan di Karpet Mobil Musisi Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis, Polisi Kejar Pengedar

- 18 Maret 2022, 14:24 WIB
Vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis dalam konferensi pers kasusnya di Polres Metro Jakarta Barat.
Vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis dalam konferensi pers kasusnya di Polres Metro Jakarta Barat. /Dok. PMJ News/Yeni/

Mulai dari biji ganja yang ada di karpet mobil, xanax, 1/2 butir dumolid, 1 butir calmlet alprazolam, satu butir pil kapsul lavol, serta resep terkait obat-obatan psikotropika.

Atas kejahatan ini, Muhammad Fauzan Lubis ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Liverpool Tawarkan Kontrak Menggiurkan pada Pemain Muda Berbakat Barcelona Pablo Gavi, Simak Kabar Lainnya

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan seorang publik figure MF (29) salah satu musisi Band.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi Membenarkan adanya penangkapan seorang publik figure tersebut.

"MF (29) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band Musik Jazz bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," kata Kombes Pol Ady Wibowo, Kamis, 17 Maret 2022.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Ikrar Damai Perguruan Silat di Lokasi Bentrok PSHT dengan Pagar Nusa Banyuwangi Terlaksana

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Danang Setiyo menerangkan MF (29) diamankan pada kamis dini hari, 17 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

"MF (29) diamankan di parkiran sebuah kafe di bilangan Blok M Jakarta Selatan," ucap Danang melalui keterangan yang diterima redaksi Lamongan Today.

"Kami amankan yang bersangkutan terkait penyalahgunaan narkotika," ucapnya.****

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x