Para Nitizen Patut Waspada, Wanita Ini Ditangkap Polisi Gegara Hanya Tulis Komentar Begini Di TikTok

- 7 September 2021, 20:35 WIB
TikTok
TikTok /Freepik

LAMONGAN TODAY - Polisi mengamankan seorang wanita yang berasal dari Sulawesi Utara atas dugaan pengancaman melalui media sosial TikTok.

Dia diamankan setelah menggunggah komentar bernada ancaman kepada salah satu akun di TikTok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan kasus ini bermula dari sebuah unggahan di Tiktok.

Baca Juga: Innalillahi, Penyanyi Senior sekaligus MC 'Berpacu dalam Melodi', Koes Hendratmo Meninggal Dunia

Tersangka merasa tidak suka, kemudian melontarkan kalimat ancaman kepada pemilik akun Tiktok melalui kolom komentar.

"Sebenarnya, pelapor dan terlapor tak memiliki hubungan tertentu. Namun dalam unggahan video, muncul foto keponakan si terlapor, yang membuatnya tidak terima."

"Sehingga kemudian menyampaikan satu kalimat kepada pelapor berisi ancaman," jelas Yusri kepada wartawan, Selasa 7 Agustus 2021, sebagimana dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Video Gancet Guncang Jagad TikTok, Simak 5 Fakta Berikut Ini, Hingga Datangkan Ustadz

Yusri menyebut, ancaman yang dilontarkan tersangka masuk ke dalam unsur Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 49 Undang-Undang ITE Nomor 19 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x