Viral Suntik Vaksin Kosong Di Pluit, Persatuan Perawat: Video Bisa Saja Multitafsir

- 10 Agustus 2021, 11:09 WIB
Suntik vaksin kosong./Tangkap Layar/
Suntik vaksin kosong./Tangkap Layar/ /Antara/Andi Firdaus/

Hukum yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

"Kalau memang hasil penyelidikan kasus terbukti terdakwa seorang perawat maka tidak semata-mata menggunakan pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tapi pakai asas Lex Specialis Derogat Legi Generali," paparnya.

Baca Juga: HP Realme Merosot Turun Harga: Realme C15 Seagull Silver 4GB , 8 Pro Infinite Black 8GB, Simak Selengkapnya

Merujuk pada kedua hukum tersebut, dijelaskannya seorang perawat harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) sebelum menjalankan tugasnya.

Kedua surat itu pun tidak serta merta didapatkan hanya sekadar lulus pendidikan sarjana namun perlu mengikuti serangkaian uji kompetensi lainnya dan dinyatakan lulus.

"Jadi dalam kasus ini perlu penyelidikan dan pengembangan yang mendalam dan komprehensif. Kita tidak bisa menduga-duga, termasuk juga memeriksa pasien, pembuat, dan penyebar videonya. Bahkan bisa saja uji laboratorium memastikan apakah vaksin sudah atau belum disuntikkan ke tubuh pasien," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah