Gabriella Larasati Datangi Polres Jakbar Di Dampingi Kuasa Hukumnya, Ternyata Begini Kronologisnya

- 23 Februari 2021, 20:46 WIB
Gabriella Larasati
Gabriella Larasati /Instagram.com/@gabriellalarasati
 
LAMONGAN TODAY - Gabriella Larasati datangi Mapolres Jakarta Barat, dia datang bersama kuasa hukumnya untuk jalani pemeriksaan.
 
Sebelumnya Gabriella Larasati dilaporkan oleh seorang mahasiswa M. Senanatha yang menganggap adanya video viral yang meresahkan.
 
Video yang viral tersebut berdurasi 14 detik yang didalamnya terdapat wanita muda tanpa busana bagian atas terlihat sedang memegang bagian dada.
 
 
Sosok wanita tersebutlah yang dianggap mirip dengan Gabriella Larasati.
 
Namun kini pada Selasa 23 Februari 2021 artis pesinetron Gabriella Larasati menjalani pemeriksaan sebagai seorang saksi.
 
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi pihaknya melakukan pemanggilan kepada artis Gabriella Larasati tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadapnya terkait adanya video syur yang viral.
 
Sejumlah 31 pertanyaan telah diberikan dalam pemeriksaan tersebut.
 
 
“Ada 31 pertanyaan kita berikan kepada pihak GL dan pihak kuasa hukumnya” ujar Arysa.
 
Selain itu Gabriella Larasati dianggap oleh Arysa saat jalani pemeriksaan sangat kooperatif.
 
“Saudari GL didampingi kuasa hukum pada saat proses pengambilan keterangan, saat itu pemeriksaan cukup kooperatif,” ujarnya.
 
Selama kurang lebih lima jam artis Gabriella Larasati jalani jalani pemeriksaan yang didampingi kuasa hukumnya, namun meskipun begitu status Gabriella Larasati adalah sebagai saksi
 
“Kita telah periksa yang bersangkutan selama lima jam, statusnya saksi ya, jadi kita masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lain atas kasus ini” ujarnya.
 
 
 
Arysa menjelaskan bahwa pemeriksaannya masih bersifat interview yang nantinya akan diperoleh keterangan dari pihak Gabriella Larasati.
 
Selain itu juga pihak kepolisian Jakbar juga masih mengambil keterangan dari saksi saksi lain yang selanjutnya dapat ditentukan dalam gelar perkara yang melihat perkara ini layak untuk naik ke proses sidik. ***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Humas Metro Jakbar


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x