Asyik Main HP, Pengemudi Mobil Tak Sadar Lindas Seorang Anak Kecil

- 29 Januari 2021, 21:25 WIB
Pengemudi yang tengah bermain HP tak sadar lindas anak kecil
Pengemudi yang tengah bermain HP tak sadar lindas anak kecil /

Baca Juga: Cukup Mudah! Persiapkan Data Dirimu untuk Dapatkan Kartu Prakerja Gelombang 12

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 283 juncto Pasal 310 ayat 3 Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.***

 

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x