Penceramah Yahya Waloni Diciduk Bareskrim Polri Atas Dugaan Penodaan Agama, Diancam Pasal Berlapis

27 Agustus 2021, 11:09 WIB
Yahya Waloni /Tangkap layar YouTube.com/Islamic Studio Record

LAMONGAN TODAY - Bareskrim Polri telah meringkus penceramah Yahya Waloni atas dugaan penodaan agama melalui materi ceramah yang diunggah melalui akun YouTube Tri Datu.

"Telah melakukan penangkapan terhadap saudara MYW pada tanggal 26 agustus 2021, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers virtual, Jumat 27 Agustus 2021 dikutip dari PMJ News.

Penangkapan ini juga dilakukan atas perkembangan dari laporan yang menjeratnya pada bulan April lalu dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.

Baca Juga: Membaca Surat Al Kahfi pada Hari Jumat Menghindarkan diri Dari Fitnah Dajjal serta Mendapatkan Ridho Allah

Baca Juga: Bom di Kabul Mimpi Buruk AS Tewaskan 13 Tentara, Biden: Kami Marah dan Sakit Hati, Mereka Tulang Punggung Kami

"Terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu, melalui ceramah yang diunggah pada video di akun youtube Tri Datu," imbuhnya.

Rusdi melanjutkan, saat ini Yahya Waloni masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

Penyidik pun telah menetapkan status tersangka bagi Yahya Waloni. Atas tindakannya, dia terancam pasal berlapis.

Baca Juga: Harga HP Samsung Galaxy S21 Ultra 5G, S20 Ultra, S9+ 128GB, S6 Edge+ Duos G9287 32GB, Spesial S Series

Baca Juga: Harga HP Samsung Galaxy S21 Ultra 5G, S20 Ultra, S9+ 128GB, S6 Edge+ Duos G9287 32GB, Spesial S Series

"Yang bersangkutan, masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ucapnya.

"Dari UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2, dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA."

"Dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHPidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," tukasnya.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler