LAMONGAN TODAY - Bagi seorang wanita, melamar lebih dulu masih agak sulit, belum biasa, dan kadang gengsi.
Tapi, Islam memiliki penghargaan sekaligus tuntunan syar’i bagi perempuan untuk melamar lebih dulu yang tak mengurangi kemuliaannya.
Dalam sejarah Islam juga banyak diketahui perempuan-perempuan mulia yang melamar mempelai pria baik langsung maupun melalui perantara.
Baca Juga: Dilakukan Setiap Tahun, Bendera 1.000 Meter Siap Berkibar di Gunung Penanggungan
Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah ditanya mengenai hukum wanita yang menawarkan diri agar dinikahi lelaki yang soleh.
Jawab Lajnah, jika dia seorang laki-laki yang shalih sebagaimana disebutkan maka disyari’atkan bagi wanita itu untuk menawarkan diri kepadanya atau yang semisalnya untuk dinikahi.
Ini dibolehkan, sebagaimana yang telah dilakukan Khadijah radhiyallahu’anha (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 18/48 no. 6400).
Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru SuperM 100, Video Klipnya Trending di Youtube
Lalu, bagaimana cara syar’i yang harus dilakukan oleh perempuan saat ia memiliki inisiatif lebih dulu untuk melamar calonnya?