Dianggap Hina Nabi, Yahaya Sharif-Aminu Dijatuhi Hukuman Mati

- 12 Agustus 2020, 18:10 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay/Clipart-Vectors /

LAMONGAN TODAY - Seorang musisi asal Nigeria, Yahaya Sharif-Aminu dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung. Pria berusia 22 tahun itu dinilai melakukan penistaan agama dengan menghujat Nabi Muhammad SAW.

Pengadilan Tinggi Syariah di daerah Hoki Hausawa Filin di negara bagian Kano memutuskan Yahaya Sharif-Aminu dinyatakan bersalah.

Sharif-Aminu dianggap telah melakukan penistaan agama melalui sebuah lagu yang telah disebarkan pada bulan Maret 2020.

Baca Juga: Melancong ke Arab Saudi, Turis AS Masuk Islam

Lagu itu memicu protes diikuti dengan aksi para pengunjuk rasa yang membakar rumah keluarganya.

Bahkan, sang ayah pun mendukung agar putranya tersebut ditangkap dan dihukum. Seperti diberitakan PR Depok dengan judul Hina Nabi Muhammad Lewat Lagunya Penyanyi Nigeria Divonis Hukuman Gantung pada Selasa 11 Agustus 2020.

“Saya berjanji untuk menangkap (putra saya) dan menyerahkannya kepada agen keamanan setiap kali dia ditemukan,” kata ayahnya.

Pemimpin pengunjuk rasa, Idris Ibrahim mengatakan penangkapan dan hukuman itu menjadi peringatan agar tak mengikuti jejak Sharif-Aminu.

Baca Juga: Gangguan Internet di Sumatera, Cuitan #Telkomsel Ramaikan  Twitter

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Depok


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x