Tak Sengaja Menghisap Asap Rokok Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Sebagian Ulama

- 25 Maret 2023, 20:11 WIB
Wasapada! Ini bahaya asap rokok untuk bayi dan ibu hamil
Wasapada! Ini bahaya asap rokok untuk bayi dan ibu hamil /Tangkap Layar/gia/Halodoc.com

LAMONGAN TODAY - Asap rokok adalah salah satu hal yang dapat memasuki tubuh melalui pernapasan dan dapat mempengaruhi kesehatan dan kebersihan mulut dan tenggorokan.

Lalu, bagaimana hukumnya jika kita terkena asap rokok tanpa sengaja saat berpuasa?

Menurut sebagian ulama, tak sengaja menghisap asap rokok saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karena tidak ada niat untuk melakukannya dan tidak ada manfaat yang didapat dari asap rokok tersebut.

Hal ini berbeda dengan sengaja menghisap rokok saat berpuasa, yang jelas-jelas membatalkan puasa dan termasuk dosa besar.

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa tak sengaja menghisap asap rokok saat berpuasa dapat membatalkan puasa, karena asap rokok mengandung zat-zat yang dapat mencemari tubuh dan menghilangkan rasa haus dan lapar.

Berdasarkan hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa "Barangsiapa yang makan atau minum lupa, maka hendaklah ia melanjutkan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim).

Oleh karena itu, sebaiknya kita berhati-hati dan menjauhi tempat-tempat yang banyak asap rokok saat berpuasa, agar tidak terkena dampak buruknya bagi kesehatan dan puasa kita.

Jika kita terpaksa berada di tempat yang banyak asap rokok, maka hendaklah kita menutup mulut dan hidung dengan tangan atau kain, atau menggunakan masker untuk melindungi diri.

Jika kita merasa khawatir atau ragu tentang puasa kita setelah terkena asap rokok, maka kita dapat mengqadha puasa di hari lain sebagai bentuk kehati-hatian dan keikhlasan kita dalam beribadah kepada Allah SWT.**

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x