Kutuk Pembuat Petasan dari Al-Qur'an, Wakil Ketua MPR Minta Penistaan Agama Diusut Tuntas

- 15 September 2021, 18:32 WIB
Sebuah petasan diledakan dan kertasnya berserakan ditanah. Diduga petasan tersebut menggunakan bahan dasar diduga dari kertas Alquran.
Sebuah petasan diledakan dan kertasnya berserakan ditanah. Diduga petasan tersebut menggunakan bahan dasar diduga dari kertas Alquran. /Instagram @Ciledug24jam

Sehingga ajaran Agama dapat dijalankan untuk kebaikan kemanusiaan, dan harmoni kerukunan antar Umat beragama juga selalu dapat dijalankan,” ujarnya dikutip dari Antara.

HNW sapaan akrabnya mengatakan untuk mendukung penegak hukum menjaga ketertiban terkait keharmonisan umat beragama, diperlukan juga instrumen hukum yang lebih memadai dan spesifik (lex specialis) untuk melindungi simbol Agama secara efektif dan sistematis.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Ungkap BLT BSU Tak Kunjung Cair Lantaran Perbedaan Bank, Ini Solusinya

HNW mengatakan bahwa instrumen hukum yang tersedia untuk saat ini belum menimbulkan efek jera kepada pelaku penistaan terhadap Agama Islam dan simbolnya, sehingga masih terus terjadi.

Sehingga ada tokoh Budha yang heran dengan terus terjadinya penistaan terhadap Agama Islam (Simbol atau Tokohnya) di Indonesia, Negara Pancasila, yang mayoritas warganya justru beragama Islam.

“Semakin seringnya penistaan Agama dan simbol Agama, bahkan selain saat ini dijadikan sebagai bungkus petasan, juga beberapa kali menjadi bahan lawakan atau candaan oleh para aktivis stand up comedy."

Baca Juga: Khawatir Timbul Penyakit Menular, Warga Korban Banjir di Lebak Banten Butuh Bantuan

"Itu terjadi karena permisifnya publik, juga karena tidak adanya sanksi hukum yang tegas, sehingga para penista Agama atau Simbol Agama mengira mereka tidak melakukan pelanggaran hukum, sehingga nista itu terulang lagi dan lagi,” ujar HNW tegas.

HNW mengatakan bahwa selama ini perbuatan penistaan agama kerap kali diusut dengan UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahaan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama atau Pasal 156s KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun.

“UU tersebut hanya terdiri dari 5 pasal, jadi tidak secara komprehensif mengatur perlindungan terhadap Agama atau Simbolnya seperti Rumah Ibadah maupun Kitab Suci,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x