LAMONGAN TODAY - Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengutuk keras dipergunakannya lembaran-lembaran Al-Qur’an sebagai pembungkus dan bahan petasan.
Pria yang akrab disapa HNW ini sepakat dengan MUI dan Muhammadiyah yang menegaskan penggunaan lembaran Al-Qur’an sebagai bungkus petasan sebagaimana kedapatan di Ciledug, Tangerang, merupakan perbuatan penistaan terhadap AlQuran, kitab Sucinya Umat Islam
Sehingga perlu diusut tuntas dan diberikan sanksi hukum yang tegas, agar tak berulang.
Baca Juga: Formasi CPNS Kemenag Wajib Tahu! Ini Jadwal dan Ketentuan SKD Tahap I
Apalagi, kata HNW, kasus ini sempat jadi viral di medsos yang menandakan kasus seperti ini sudah jadi perhatian publik.
Berulangnya kejadian penistaan terhadap Agama-agama dan Simbol semua Agama yang diakui di Indonesia membuktikan makin diperlukan adanya instrumen hukum yang ‘lex specialis’ yang bisa melindungi simbol Agama-agama di Indonesia, agar bisa membuat jera siapapun yang akan kembali melakukan penistaan Agama, Tokoh Agama maupun Simbol Agama-agama yang diakui di Indonesia.
“Saya mengutuk keras berulangnya penistaan Agama, dan mendukung sikap Muhammadiyah dan MUI yang secara terbuka telah meminta agar Polisi segera mengusut kasus ini secara tuntas."
Baca Juga: Tembus Seni Internasional, Wayang Jawa Dipamerkan di Prancis Sebulan Penuh
"Ini memang harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam yang sangat menghormati Al-Qur’an sebagai Kitab Suci, agar kesucian Agama dan ajarannya tetap terjaga."