Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Di Tengah Wabah Covid-19: Dianjurkan Mengambil Dispensasi

- 29 Juli 2021, 18:53 WIB
lustrasi : Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Di Tengah Wabah Covid-19: Dianjurkan Mengambil Dispensasi
lustrasi : Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Di Tengah Wabah Covid-19: Dianjurkan Mengambil Dispensasi /PEXELS.com/Ahmet Polat/

Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran. (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450).

Baca Juga: Beredar Kabar Surat Percepatan Keberangkatan Jemaah Haji dari Kemenag, Simak Faktanya

Adapun uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:

1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.

2. Salju.

3. Dingin baik siang maupun malam.


4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.

5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Baca Juga: Layanan Sego Boran, Lala Mobil dan Canting Instan Dongkrak Lamongan Sabet Gelar Kabupaten Layak Anak

Lima jenis uzur ini disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020 yang dikutip dari kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami sebagaimana dikutip dari NU Online.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x