Isi Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah Di Luar Wilayah PPKM Darurat, Lengkap Beserta Panduannya

- 18 Juli 2021, 15:20 WIB
Ilustarsi Sholat Idul Adha.
Ilustarsi Sholat Idul Adha. /Antara Foto / Makna Zaezar/Jurnal Palopo

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Perintah Cairkan, Apa Saja Si Bansosnya? Simak Daftarnya Di Sini

a. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;

c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning;

d. Masjid/musalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran;

e. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/musalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal
10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jemaah;

Baca Juga: Dijadwalkan Cair Minggu Ini, Simak Tata Cara Lengkap Cek Bansos PKH Lengkap Beserta Linknya

f. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dilarang dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19;

g. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/musalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; dan

h. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x