Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia tujuh tahun, atau paling rendah enam tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Baca Juga: Ramai Pertanyaan Tanggal 13 Mei 2022 Hari Apa, Memperingati Apa di Tanggal Tersebut? Simak di Sini
Usia anak itu dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Pengecualian untuk usia paling rendah lima tahun enam bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T.
Baca Juga: Ini Link Download Twibbon dan Alasan Pergeseran Tanggal Hari Pendidikan Nasional 13 Mei 2022
Dengan demikian, tidak ada kewajiban minimal usia 6,5 tahun bagi calon siswa baru sekolah dasar.
Namun mengacu Permendikbud tersebut, sejumlah daerah di Indonesia memprioritaskan calon peserta didik sekolah dasar yang berusia tujuh tahun.
Anak usia enam tahun atau 6,5 tahun tetap mempunyai kesempatan untuk masuk sekolah dasar dan tidak ada aturan yang menyebut usia itu tidak bisa masuk sekolah dasar karena tidak akan punya nomor induk siswa nasional.