Isi PPKS Tuai Pro-Kontra, Ini Alasan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 jadi Kontroversi

- 15 November 2021, 13:59 WIB
ILUSTRASI: Alasan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tuai kontroversi.
ILUSTRASI: Alasan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tuai kontroversi. /PIXABAY/ Foundry

LAMONGAN TODAY - Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah menerbitkan peraturan mengenai pencegahan dan penangan kekerasan seksual di wilayah perguruan tinggi.

Peraturan yang kemudian menjadi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut sudah ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makariem pada 31 Agustus 2021 silam.

Akan tetapi, landasan hukum yang akan mengatur mengenai penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tersebut saat ini mendapat berbagai kontroversi.

Baca Juga: Banjir Rendam Palangkaraya Capai Satu Meter, Warga Terpaksa Mengungsi

Di antara yakni mengenai isi dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dinilai merusak standar moral mahasiswa oleh anggota Komis X DPR, Illiza Sa’aduddin Djamal.

“Sebaiknya Permendikbud itu dievaluasi kembali atau dicabut karena peraturan ini secara tidak langsung dapat merusak standar moral mahasiswa,” terang Illiza Sa’aduddin Djamal seperti dikutip dari ANTARANEWS, Selasa, 9 November 2021 lalu.

Kemudian, Illiza pun mengatakan jika dicemaskan akan terjadi penyimpangan yang dibenarkan walau diperbuat di luar pernikahan.

Baca Juga: Curah Hujan Meningkat, Hujan Lebat Bakal Guyur Indonesia Bulan Desember, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Lebih lanjut, pihak Muhammadiyah, Prof H Lincolin Arsyad sebagai Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga mengatakan jika pasal 5 Permendikbud Ristek Nomor 30 tersebut mempunyai pengeritan mengenai legalnya perilaku seks bebas dan asusila.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x