“Bagi guru honorer yang lolos passing grade, tapi tidak mendapatkan formasi pada tahap pertama, pada tahap kedua dan ketiga akan ada optimalisasi formasi yang mendukung dan membantu guru tersebut menemukan formasi,” tambahnya.
Sementara bagi guru yang lolos passing grade, bisa mengikuti registrasi tahap kedua dan ketiga tanpa mengikuti tes lagi.
Baca Juga: Beredar Kabar Akhirnya Komedian Dunia, Mr Bean Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat, CEK FAKTANYA
Tapi, diperbolehkan jika ingin mengikuti tes seleksi lagi.
“Selamat pada guru honorer yang lolos ujian seleksi pertama dan mendapatkan formasi. Bagi yang belum lolos ujian seleksi pertama atau belum mendapatkan formasi, fokus belajar lagi untuk mengikuti ujian seleksi kedua dan ketiga,” ucapnya.
Kemudian, Nadiem juga mengatakan, saya sangat bahagia bahwa Panselnas telah memberikan afirmasi tambahan.
Kebijakan afirmasi tersebut adalah sertifikat pendidik, yakni 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Baca Juga: Setara Mobil Mewah! Cak Lontong Tak Sadar Miliki 40 Sepeda Brompton, Segini Harga Koleksinya
Untuk usia di atas 35 tahun mendapat 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Sementara untuk penyandang disabilitas mendapat 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis, dan guru honorer THK-II 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.