3. Siswa SMA sederajat: Rp2.000.000 ribu pertahun atau Rp600 ribu pertahap.
Baca Juga: TNI Ungkap Pesawat Rimbun Air Jatuh Hingga Hancur Berkeping-Keping
Bansos PKH termuat dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.
Diberitahukan, penyaluran Bansos PKH akan dilakukan sebanyak 4 kali setahun, yaitu:
· Bulan Januari tahap 1
· Bulan April tahap 2
· Bulan Juli tahap 3
· Bulan Oktober tahap 4
Baca Juga: Buntut Ribuan Orang Positif Covid-19 Berkeliaran di Mal, Satgas Ancam Karantina yang Masih Bandel
Berikut 5 syarat supaya siswa jenjang SD, SMP, dan SMA menerima Bansos PKH dari Kemnsos senilai Rp900 ribu hingga Rp2 Juta: