Kemendikbud Terbitkan Kebijakan BOS Reguler dan Dana Alokasi Khusus 2021, Begini Aturannya

- 25 Februari 2021, 16:14 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim Kemendikbud Terbitkan Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Dana Alokasi Khusus Fisik tahun 2021 untuk Dukung Peningkatan Mutu Operasional Sekolah
Mendikbud Nadiem Makarim Kemendikbud Terbitkan Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Dana Alokasi Khusus Fisik tahun 2021 untuk Dukung Peningkatan Mutu Operasional Sekolah /PMJ News/

“Bagi daerah-daerah yang ditetapkan sebagai daerah bencana, maka ketetapan honor bisa lebih dari 50%,” imbuh Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen), Jumeri saat sesi tanya jawab mendampingi Mendikbud.

Pada tahun 2020, kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS sebagai persyaratan penyaluran berhasil mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan. Pada bulan September 2020, 70 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1 dan di bulan Desember 2020, 99 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1.

“Ini meningkat secara dramatis karena kita menerapkan pelaporan secara daring (online). Transformasi yang luar biasa di dalam transparansi penggunaan dan pelaporan dana kita,” kata Mendikbud.

Baca Juga: Primer Koperasi Kartika Suwoko Kodim 0812/Lamongan Gelar RAT Tutup Buku Tahun 2020

Ditambahkan Jumeri, pelaporan secara daring merupakan bagian dari akuntabilitas atas bantuan yang diberikan kepada satuan pendidikan. Penerimaan laporan penerimaan tahap 1 bisa sebagai dasar untuk sekolah menerima dana BOS untuk tahap 3, bukan tahap 2.

“Jadi ada selang 1 tahap bagi satuan pendidikan untuk melaporkan,” terangnya.

Apabila satuan pendidikan mengalami kesulitan akses internet, hal tersebut bisa dibantu oleh dinas pendidikan setempat.

Sementara itu, alokasi DAK Fisik untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp17,7 triliun untuk 31.000 satuan pendidikan seluruh Indonesia. Penggunaan DAK Fisik adalah untuk memastikan ketuntasan sarana prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi bersifat kontraktual demi membantu kepala sekolah agar lebih fokus ke proses pembelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa.

Hal ini didukung pula oleh pelibatan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) untuk melakukan asesmen kerusakan sekolah sehingga meningkatkan validitas data sarana prasarana sekolah.

“Setiap dinas PUPR punya tenaga profesional yang akan melakukan asesmen, evaluasi dan memonitor sehingga bisa memastikan anggaran kita tepat sasaran dengan efisiensi yang terbaik,” tekan Nadiem.

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x