Bantuan UKT Kemendikbud September 2021, Lengkapi 4 Syarat dan Cara Mendapatkannya

12 September 2021, 09:23 WIB
Bantuan UKT dari Kemendikbud Akan Cair Bulan September 2021 /instagram.com/@ditjen.dikti

LAMONGAN TODAY - Pada September 2021 ini, bantuan UKT (uang kuliah tunggal) akan dicairkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk mahasiswa terdampak Covid-19.

Belum lama ini Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menjelaskan, banyak mendapat keluhan dari mahasiswa mengenai dampak Covid-19 terhadap perekonomian mereka.

"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada Covid ini, kami merespon dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan,” katanya.

Baca Juga: Daftar Langsung Narik! Aplikasi Penghasil Uang Gratis Tercepat Terbukti Membayar, Pakai Aplikasi Ini

Sebesar Rp745 miliar dialokasikan dalam kebijakan ini. Mahasiswa dapat memperoleh bantuan UKT berdasarkan pada jumlah UKT masing-masing.

Kemendikbudristek memberikan bantuan UKT dengan jumlah nominal Rp2,4 juta per mahasiswa.

Jika masih ada selisih UKT, maka hal ini menjadi tanggung jawab kampus.

Baca Juga: Video Gisel Berdurasi 13 Detik Kembali Viral Ditonton 20 Juta Kali, Perlihatkan Bagian Perut

Pada raker bersama Komisi X DPR RI yang disiarkan melalui kanal YouTube DPR, Nadiem Makarim mengatakan mulai September 2021 pihaknya akan membantu mahasiswa dan memastikan mahasiswa-mahasiwa supaya dapat melanjutkan kuliah.

"Mulai September 2021, kita membantu para mahasiswa. Kita mau memastikan jangan sampai hanya karena pandemi, mahasiswa-mahasiswa itu tidak bisa menlanjutkan sekolah. Mahasiswa tidak melanjutkan universitas,” ungkapnya.

Nadiem Makarim mengungkapkan, bahwa mahasiswa yang berhak menerima bantuan UKT yaitu yang berstatus aktif, tidak menerima KIP, bukan penerima beasiswa Bidik Misi, dan membutuhkan bantuan UKT semester ganjil 2021.

Baca Juga: Cukup Lewat HP! Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dengan Mudah, Login ke pedulilindungi.id

Adapun syarat untuk mengajukan bantuan UKT yaitu sebagai berikut:

1. Mahasiswa yang sudah menerima bantuan pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat atau layak sebagai penerima bantuan.

2. Mahasiswa yang secara finansial terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar UKT semester tahun akademik 2021/2022.

3. Mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT1 dan UKT2 pada perguruan tinggi negeri.

4. Mahasiswa atau perguruan tinggi yang berasal di wilayah 3T atau terpencil di perguruan tinggi swasta yang kuotanya didistribusikan oleh LLDIKTI.

Baca Juga: Innalilahi, Bau Busuk Tercium Ditumpukan Baju Baru Ternyata Mayat Sekeluarga, Polisi: Masih Kita Selidiki

Cara untuk mendapatkan bantuan UKT yaitu sebagai berikut:

1. Mahasiswa melakukan pendaftaran ke pimipinan perguruan tinggi.

2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan kepada Kemendikbudristek.

Baca Juga: Drama Korea Viu Original One Ordinary Day Rilis, Inilah Pemeran Utama Thriller Kriminal: Ada Kim Soo-hyun

Mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT, dapat mendaftarkan diri melalui pimpinan perguruan tinggi, kemudian pimpinan perguruan tinggi mengajukan bantuan ke Kemendikbudristek.

Dilansir Lamongan Today dari Portal Sulut, artikel ini telah tayang dengan judul "Bantuan UKT Kemendikbud September 2021, Berikut 4 Syarat dan Cara Dapat".(Mohamad Ilham Mokoginta/Portal Sulut)***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler