UN 2021 Ditiadakan, Berikut Pengganti UN Sebagai Syarat Kelulusan Bagi Pelajar

5 Februari 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi siswa mengerjakan Ujian Nasional (UN). / pixabay.com /

LAMONGAN TODAY – Ujian Nasional (UN) tahun 2021 ditiadakan, tetapi terdapat penilaian lain yang menjadi syarat kelulusan siswa.

Ujian Nasional (UN) memang sudah menjadi syarat kelulusan di Indonesia sejak bertahun-tahun yang lalu.  

Siswa dan siswi dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang akan lulus harus mengikuti UN di sekolahnya masing-masing, itulah aturan yang berlaku di negara ini.

Baca Juga: Sedang Asyik Menyanyikan Lagu Anneth, Rizky Billar Malah Alami Hal Mistis

Namun, sejak adanya pandemi, UN yang menjadi persyaratan kelulusan sudah ditiadakan dari tahun 2020 lalu.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah memutuskan meniadakan UN sejak 2020.

Dilansir Lamongan Today dari laman resminya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan secara resmi meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada 2021.

Baca Juga: Seorang Anak Perempuan Usia 10 Tahun Meninggal Akibat Ikuti Challenge, TikTok Italia Blokir Pengguna Anak-anak

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Nadiem menyatakan keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan disebabkan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Dalam Surat Edaran Mendikbud dinyatakan, yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik tidak lagi UN, tetapi siswa menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, dan memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan (Ujian Sekolah).

Baca Juga: Netizen Salfok Sama Gelang Amanda Manopo Ikatan Cinta, Merakyat Banget

Sedangkan dalam pelaksanaan Ujian Sekolah dipaparkan,  dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ia juga mencontohkan portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.

Untuk kenaikan tingkat, sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna.

Baca Juga: Bocoran  Ikatan Cinta 5 Februari 2021 di RCTI,  Andin Mulai Kibarkan Perang ke Elsa

Khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), peserta didik SMK dapat mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semua ketentuan juga wajib dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan di Masa Pandemi Covid-19.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler