Ini Syarat dan Link Lengkap Untuk Mendapatkan Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp1,8 Juta

3 Desember 2020, 04:05 WIB
Ini Syarat dan Link Lengkap Untuk Mendapatkan Subsidi Gaji Guru Honorer Senilai Rp1,8 Juta. // Kemendikbud

LAMONGAN TODAY - Pandemi Covid-19 telah berdampak ke dalam berbagai aspek.

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk memberikan dan meluncur berbagai program bantuan.

Bantuan maupun program itu, untuk membangkitkan perekonomian masyarakat akibat dampak Covid-19.

Baca Juga: Liverpool vs Ajax: Pastikan Tiket 16 Besar Liga Champions, Tiga Talenta Muda Liverpool Banjir Pujian

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kementerian Keuangan meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan dengan total anggaran Rp3,6 triliun dikucurkan kepada 2 juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Adapun rinciannya, BSU disalurkan pada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.

Baca Juga: Demokrat Optimistis Mulyadi-Ali Mukhni Menangkan Pilgub Sumbar

Kemudian, sebanyak 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Sekaligus, 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. Besaran yang diterima setiap PTK sebesar Rp 1,8 juta sebanyak satu kali.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Dr. Abdul Kahar menjelaskan, pihaknya mengacu pada bantuan BSU yang ada di Dinas Ketenagakerjaan. Bantuan yang diluncurkan yakni Rp 600 ribu per bulan.

"Tetapi kalau di Disnaker dikali 4 bulan, sehingga dapatnya 2,4 juta. Karena kita belakangan, dikali 3 bulan, makanya nilainya 1,8 juta,” kata Kahar melalui rilisnya yang diterima Lamongan Today belum lama ini.

Baca Juga: HP RAM 8GB Ini Sudah Anjlok Turun Jelang Pergantian Tahun, Ada Samsung, Vivo, Xiaomi, Oppo, Realme

Adapun Syarat PTK untuk mendapat BSU sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan berstatus non-PNS

3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Harga HP Xiaomi Terbaru Awal Desember 2020, Ada Xiaomi Redmi Note 8, Redmi Note 9, Poco F2 Pro

“Sebenarnya tiga kelompok ini saja yang kami sasar. Setelah itu baru kami lihat secara administratif bahwa mereka ini terdaftar di Info GTK kemudian PDDikti,” ungkap pejabat Kemendikbud tersebut.

Penyaluran BSU Guru Honorer itu telah laksanakan sejak tanggal 16 November. Pasalnya, Kemendikbud telah memiliki data penerima yabg masuk.

"Tinggal kita lakukan pemadanan dengan BPJS dan Pra Kerja saja,” jelas Kahar.

Baca Juga: Harga HP Realme Ini Anjlok Hingga Jutaan Rupiah, Ada Realme 6 Pro, Realme 5 Pro, Realme 6

Sementara, syarat mencairkan BSU cukup sederhana. Penerima bantuan cukup membawa KTP, NPWP (jika ada), mengunduh SK di info BSU guru honorer dan menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang dapat di cek di Info GTK Dapodik di link https://info.gtk.kemdikbud.go.id dan PDDikti di link pddikti.kemdikbud.go.id.

Buka situs info.gtk.kemdikbud.go.id. Pilih ‘login langsung ke GTK’. Masukan account PTK dapodik yang sudah terverifikasi beserta passwordnya.

Setelah melengkapi keseluruhan proses, penerima bantuan akan diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: Update! Daftar Harga HP iPhone Terbaru dan Terlengkap Awal Desember 2020: iPhone 11, iPhone 7

“Data-data di kami mudah-mudahan valid. Apalagi kami setelah melakukan validasi dengan pemadanan data melalui BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kartu pra kerja, kami semakin yakin data-data kami gak ada double. Karena kita sudah sama-sama berkoordinasi di data yang ada,” ungkap Kahar.

Dia juga menambahkan, Dinas Pendidikan setempat akan segera memperbaharui data jika ada calon penerima bantuan yang yang sesuai syarat tetapi belum terdaftar. “Tentu di kami melihat bahwa data tersebut sudah terdaftar di tanggal 30 Juli.Tapi kalau baru meng-input data tentu tidak,” tutupnya.****

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler