Aremania Somasi Jokowi soal Kasus di Kanjuruhan : Tetapkan Tersangka Dalam 3 Hari

- 7 Oktober 2022, 18:00 WIB
Aremania Somasi Jokowi soal Kasus di Kanjuruhan : Tetapkan Tersangka Dalam 3 Hari
Aremania Somasi Jokowi soal Kasus di Kanjuruhan : Tetapkan Tersangka Dalam 3 Hari /

LAMONGAN TODAY - Aremania yang merupakan kelompok pendukung atau suporter Arema FC, mengajukan somasi kepada banyak pihak terkait kasus kerusuhan di Kanjuruhan

Somasi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, MENPORA, KAPOLRI, Panglima TNI, Ketum PSSI, Direktur Utama PT LIB, dan manajemen Arema FC, juga panitia pelaksana pertandingan. 

Berikut 9 Tuntutan Aremania:

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

Baca Juga: Saksi Mata Ungkap Kronologi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Usai Laga Arema Vs Persebaya : Kejam dan Sadis…

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.

4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Ricuh Arema FC Vs Persebaya, Polisi Tembakkan Gas Air Mata Ternyata Langgar Aturan FIFA

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

Baca Juga: Link Download Tiktok 18 Plus Mod Apk Tanpa Batas dan Tanpa Sensor! Ada Fitur-Fitur Menarik

8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.***

 

 

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x