KOMDIS PSSI Sanksi Panpel dan Security Officer Arema FC Tak Boleh Beraktivitas di Sepak Bola Seumur Hidup

- 4 Oktober 2022, 23:40 WIB
PSSI Sanksi Panpel dan Security Officer Arema FC Tak Boleh Beraktivitas di Sepak Bola Seumur Hidup
PSSI Sanksi Panpel dan Security Officer Arema FC Tak Boleh Beraktivitas di Sepak Bola Seumur Hidup /

LAMONGAN TODAY - Komdis PSSI akhirnya mengeluarkan putusan terkait Tragedi Kanjuruhan Malang yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, saat Arema FC bertemu dengan Persebaya Surabaya.

Buntut kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur berujung pada dikeluarkannya sanksi dari PSSI untuk Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) dan Security Officer dari Arema FC.

Diketahui terjadi kerusuhan setelah laga sepak bola antara klub Arema FC dan Persebaya Surabaya berakhir, hingga menyebabkan 125 orang meninggal dunia dan ratusan penonton luka-luka.

Kerusuhan tersebut pun berawal dari kekecewaan suporter Arema FC atau Aremania karena kekalahan klub kesayangannya saat bertanding melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3.

Baca Juga: Presiden Arema Juragan 99 Minta Maaf soal Tragedi Kanjuruhan : Tidak ada sepak bola seharga nyawa

Kekecewaan tersebut membuat Aremania yang berada di tribun turun ke lapangan dan berujung pada kerusuhan.

Untuk mengatasi kerusuhan tersebut, aparat keamanan pun menggunakan gas air mata ke tribun hingga akhirnya membuat para suporter berlarian, terinjak-injak, kesulitan bernapas dan akhirnya menyebabkan korban jiwa.

Dikutip dari pssi.org, Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing melakukan jumpa pers terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Erwin Tobing mengaku PSSI telah melakukan investigasi terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan tersebut.

Hasilnya ditemukan adanya kesahalan dan kelalaian dari pihak Panitia Pelaksana (Panpel), Badan Pelaksana, Klub, serta Security Officer atau Steward.

Baca Juga: Link Download TikTok 18 Mod Apk Versi 25.8.4 , Berikut Perbandingan Dengan Versi Original, Gratis Tanpa VPN

"Dari hasil investigasi kami, ada tiga keputusan yang kami ambil dalam sidang. Investigasi ini menjadi bahan evaluasi berikutnya kepada kita semua pecinta olahraga, kepada panitia pelaksana (panpel) di seluruh Indonesia."

 

Putusan Pertama: "Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi."

"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksananya pada Oktober kemarin."

Putusan Kedua: "Sedangkan kepada Panitia Pelaksana, siapa itu ketuanya, yaitu Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana. Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan."

Baca Juga: Presiden Arema Juragan 99 Minta Maaf soal Tragedi Kanjuruhan : Tidak ada sepak bola seharga nyawa

"Saudara Abdul Haris, dia sebagai Ketua Pelaksana dia bertanggungjawab terhadap pelaksanaan event yang besar ini. Dia harus jeli, cermat, mengantisipasi kemungkinan yang terjadi. Kami melihat Ketua Pelaksana tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, cermat dan tidak siap."

"Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang, padahal punya Steward, ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang harusnya dibuka, tapi tertutup. Kekurangan-kekurangan ini menjadi perhatian kami, adanya hal-hal yang kurang baik."

"Kepada Ketua Panitia Pelaksana, yaitu saudara Abdul Haris. Sebagai Ketua Pelaksana pertandingan Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Itu putusan pada saudara Abdul Haris," ungkap Erwin.

Sementara itu, Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno juga diberi sanksi tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

Baca Juga: Link Download The Spike Mod APK Versi 1.1.2 Terbaru 2022, Simak Cara Installnya

Karena seharusnya Security Officer lah yang bertanggung jawab untuk mengatus keluar masuknya penonton, tapi ia tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

Putusan Ketiga: "Kemudian ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya. Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik."

"Kemudian ada keputusan pada Security Officer atau Steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton, pintu semua. Security Officer Arema FC adalah saudara Suko Sutrisno. Dia yang bertanggungjawab atas beberapa poin yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik."

"Merujuk pada Pasal 68 A juncto Pasal 19 juncto Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan, Security Officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," pungkasnya.***

 

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: pssi.org


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah