Hasilnya ditemukan adanya kesahalan dan kelalaian dari pihak Panitia Pelaksana (Panpel), Badan Pelaksana, Klub, serta Security Officer atau Steward.
"Dari hasil investigasi kami, ada tiga keputusan yang kami ambil dalam sidang. Investigasi ini menjadi bahan evaluasi berikutnya kepada kita semua pecinta olahraga, kepada panitia pelaksana (panpel) di seluruh Indonesia."
Putusan Pertama: "Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi."
"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksananya pada Oktober kemarin."
Putusan Kedua: "Sedangkan kepada Panitia Pelaksana, siapa itu ketuanya, yaitu Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana. Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan."
Baca Juga: Presiden Arema Juragan 99 Minta Maaf soal Tragedi Kanjuruhan : Tidak ada sepak bola seharga nyawa
"Saudara Abdul Haris, dia sebagai Ketua Pelaksana dia bertanggungjawab terhadap pelaksanaan event yang besar ini. Dia harus jeli, cermat, mengantisipasi kemungkinan yang terjadi. Kami melihat Ketua Pelaksana tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, cermat dan tidak siap."
"Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang, padahal punya Steward, ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang harusnya dibuka, tapi tertutup. Kekurangan-kekurangan ini menjadi perhatian kami, adanya hal-hal yang kurang baik."