Menurutnya, semua materi yang didalami oleh penyidik akan terbuka saat perkara tersebut telah masuk persidangan.
Delapan orang ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, R dan NH.
Baca Juga: 2,4 Juta Pekerja Gaji Di bawah 5 Juta Batal Terima Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu, Ini Alasannya
Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor.
Sementara R adalah Direktur PT APM.
NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.***