Ngaku Sakit Tanpa Bukti, Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Mangkir dari Panggilan Polisi

- 27 Oktober 2020, 21:04 WIB
Gedung Kejagung RI
Gedung Kejagung RI /PMJ/

Menurutnya, semua materi yang didalami oleh penyidik akan terbuka saat perkara tersebut telah masuk persidangan.

Delapan orang ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, R dan NH.

Baca Juga: 2,4 Juta Pekerja Gaji Di bawah 5 Juta Batal Terima Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu, Ini Alasannya

Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor.

Sementara R adalah Direktur PT APM.

NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: RRI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x