LAMONGAN TODAY – Pemerintah akan kembali menggelontorkan dana bantuan bagi warga terdampak pandemi Covid-19.
Setelah sebelumnya memberi bantuan untuk UMKM, pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan bantuan langsung tunai, kini bantuan ditujukan kepada para seniman.
Untuk merealisasikan rencana itu, pemerintah lewat kementerian keuangan sudah menyiapkan dana total sebesar Rp 26,5 miliar.
Baca Juga: 7 Fakta Menkes Terawan, Mulai dari Terapi Cuci Otak hingga ‘Menghilang’ saat Publik Membutuhkan
Masing-masing seniman atau pelaku budaya akan mendapatkan dana segar Rp 1 juta. Kuota penerima bantuan pun ditetapkan sebanyak 26.500 orang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bantuan ditujukan bagi seniman yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain bantuan, lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah akan memberikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual.
Baca Juga: Najwa Shihab Sindir Menkes Terawan Lewat Wawancara Kursi Kosong, Akankah Pak Menkes Buka Suara?
Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel berjudul ‘Kabar Gembira, Pemerintah Berikan Bantuan Rp 1 Juta, Cek Siapa Saja Penerimanya’, inilah kriteria penerima bantuan Rp 1 juta dari pemerintah.