Pemerintah Luncurkan Bantuan Beras 15 Kilogram, Simak Siapa Saja yang Kebagian

- 3 September 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi bantuan beras 30 kg./ANTARA
Ilustrasi bantuan beras 30 kg./ANTARA /

LAMONGAN TODAY – Setelah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pekerja dan bantuan untuk UMKM,  Pemerintah kembali meluncurkan bantuan stimulant berupa Bantuan Sosial Beras (BSB).

Bantuan tersebut berupa bantuan beras bagi 10 juta keluarga terdampak Covid-19. Program tersebut telah diluncurkan oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai implementasi arahan Presiden Jokowi kepada para menterinya.

Peluncuran program Bantuan Sosial Beras ini dilakukan di Perum Bulog Kanwil DKI Jakarta pada 2 September 2020. Peluncuran program ini dilakukan oleh Mensos Jualiari P Batubara bersama Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso.

Dalam siaran tertulis pada Rabu, 2 September 2020, Juliari mengatakan ada dua aspek yang mendukung porgram ini, yakni kualitas beras dan ketepatan penerima.

Baca Juga: Petani Menangis, Harga Jual Anjlok Tak Bisa Tutup Biaya Panen Akhirnya Gratiskan Sayuran ke Siapapun

“Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama, baik jajaran Kementerian Sosial maupun jajaran Perum Bulog,” katanya.

Bantuan yang di terima warga adalah beras seberat 15 kg per KPM per bulan selama tiga bulan terhitung dari Agustus hingga Oktober 2020.

Juliari mengatakan, untuk bulan September akan di salurkan sebanyak 30 kg sebagai akumulasi untuk bulan Agustus dan September, dan 15 kg pada bulan Oktober 2020. Beras yang disalurkan dipasok oleh Perum Bulog.

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Rekening BCA Sudah Cair, Bank Swasta Lain Bagaimana?

Ada empat alasan mengapa yang menerima Bantuan Sosial Beras ini adalah KPM PKH yakni pertama, peserta PKH merupakan keluarga miskin yang rentan terdampak pandemi Covid-19 yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Jurnal Palopo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x