5 Fakta Soal Kasus Suap Lukas Enembe: Aset Disita KPK 100 Miliar dan Menolak Minum Obat

- 26 Maret 2023, 16:48 WIB
Lukas Enembe
Lukas Enembe /

Rijatono sendiri merupakan direktur PT Tabi Bangun Papua, sebuah perusahaan farmasi yang tidak memiliki pengalaman di bidang pembangunan.

3. Rijatono mendapatkan tiga proyek senilai Rp 41 miliar

KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan tiga proyek infrastruktur di Papua dengan nilai total Rp 41 miliar karena sudah melobi Lukas dan pejabat lainnya sebelum proses pelelangan dimulai.

Tiga proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi (Rp 14,8 miliar), rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi (Rp 13,3 miliar), dan penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI (Rp 12,9 miliar). KPK menduga ada kesepakatan fee 14 persen dari nilai kontrak yang harus diberikan kepada Lukas dan pejabat lainnya.

4. Lukas menolak minum obat di rutan KPK

Lukas Enembe disebut menolak minum obat di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Informasi ini dicetuskan oleh kuasa hukumnya yang mengkhawatirkan kondisi kesehatan kliennya. Menurut pengacara Lukas, kliennya mengalami sakit jantung dan diabetes.

Namun, KPK menyatakan bahwa mereka bukan lembaga penjamin sehatnya pasien. KPK juga mengatakan bahwa mereka sudah memberikan fasilitas kesehatan sesuai standar kepada para tahanan.

5. Lukas bersikeras ingin berobat ke Singapura

Lukas Enembe juga sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan ingin berobat ke Singapura. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh KPK karena dinilai tidak memiliki alasan kuat.

KPK curiga bahwa Lukas memiliki motif lain selain berobat. KPK juga menilai bahwa kondisi kesehatan Lukas tidak memerlukan perawatan di luar negeri.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x