5 Fakta Soal Kasus Suap Lukas Enembe: Aset Disita KPK 100 Miliar dan Menolak Minum Obat

- 26 Maret 2023, 16:48 WIB
Lukas Enembe
Lukas Enembe /

LAMONGAN TODAY - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur di provinsi tersebut.

KPK menduga Lukas menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, yang juga menjadi tersangka.

Namun, kasus ini ternyata tidak sesederhana itu. Berikut adalah beberapa fakta dan kontroversi yang mengiringi kasus suap Lukas Enembe.

Baca Juga: Kondisi Terkini David Ozora: Cedera Otak Parah dan Jalani Stem Cell Treatment

1. Aset yang disita KPK mencapai Rp 100 miliar

Meski Lukas diduga hanya menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono, KPK menyatakan bahwa aset yang disita dari kasus ini mencapai Rp 100 miliar. Aset tersebut berupa uang tunai, emas batangan, kendaraan, dan properti.

KPK menduga aset-aset tersebut berasal dari pihak-pihak lain yang juga memberikan gratifikasi kepada Lukas untuk mendapatkan proyek di Papua.

2. Rijatono didakwa menyuap Lukas sebesar Rp 35,4 miliar

Dalam berkas dakwaan yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, KPK mendakwa Rijatono menyuap Lukas sebesar Rp 35,4 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar perusahaan-perusahaan yang digunakan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x