Dampak Buruk Jika 5 Juta Buruh Beneran Demo Untuk Tolak UU Cipta Kerja, Industri Auto Hancur?

- 23 Maret 2023, 16:02 WIB
Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. /Antara/Rosa Panggabean/

LAMONGAN TODAY - UU Cipta Kerja adalah salah satu produk hukum yang paling kontroversial di Indonesia saat ini.

UU ini dianggap merugikan kepentingan buruh dan masyarakat karena menghapus sejumlah hak dan perlindungan bagi pekerja, serta melemahkan peran serikat pekerja dalam proses perundingan kolektif.

UU ini juga dinilai mengancam lingkungan hidup dan hak asasi manusia dengan memberikan kemudahan bagi investor asing dan korporasi besar untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan dampak sosial dan ekologisnya.

Baca Juga: Mengapa Jokowi Larang Pejabat Negara Buka Puasa Bersama?

Meskipun mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk buruh, mahasiswa, aktivis, akademisi, dan tokoh agama, pemerintah tetap ngotot untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Januari 2023.

Perppu ini kemudian disahkan menjadi UU oleh DPR RI pada 21 Maret 2023 dalam rapat paripurna yang berlangsung tanpa adanya pembahasan yang substansial dan partisipatif.

Sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan melakukan mogok nasional dengan mengerahkan 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik di seluruh Indonesia.

Mogok nasional ini direncanakan akan dilaksanakan pada Juli-Agustus 2023 setelah bulan puasa dan Idul Fitri. Selain itu, buruh juga akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Menurut Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal, mogok nasional ini bertujuan untuk menuntut pencabutan UU Cipta Kerja yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi dan prinsip demokrasi.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x