Diancaman Arteria Dahlan Karena Bocorkan Transaksi Tak Wajar Rp 300 Triliun, Mahfud MD Balas dengan Kalem

- 23 Maret 2023, 15:39 WIB
Arteria Dahlan dan Mahfud MD
Arteria Dahlan dan Mahfud MD /Tangkapan Layar Youtube/MEDIA TULUNGAGUNG

LAMONGAN TODAY - Salah satu kasus yang menghebohkan publik belakangan ini adalah kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun yang diduga terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kasus ini pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam sebuah wawancara dengan media pada awal Maret 2023.

Mahfud MD mengatakan bahwa ia telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan sejumlah pejabat di Kemenkeu.

Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa Dan Sahur Untuk Si Kecil, Resep Sup Telur: Bikin Semangat Puasa

Mahfud MD juga mengatakan bahwa ia telah menyerahkan laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.

Namun, pengungkapan Mahfud MD ini ternyata menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menuding Mahfud MD telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan PPATK pada 22 Maret 2023, Arteria Dahlan menyampaikan bahwa setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan terkait TPPU dalam rangka pelaksanaan tugasnya wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU TPPU.

Arteria Dahlan juga mengingatkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x