CATAT! Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023

- 21 Maret 2023, 18:22 WIB
Ilustrasi. Info prediksi tunjangan naik 3,3 persen, berapa THR gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan cair 15 April 2023 mendatang.
Ilustrasi. Info prediksi tunjangan naik 3,3 persen, berapa THR gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan cair 15 April 2023 mendatang. /Pixabay/@Ekoanug

LAMONGAN TODAY - Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah menanti-nanti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023, ada kabar baik dari pemerintah.

Presiden Jokowi telah menetapkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2023 dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri dan pensiunan 2023.

Baca Juga: Korupsi di Indonesia Sudah Mendarah Daging, Mahfud MD: Sekarang Noleh Kemana Aja Ada Korupsi

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

(1) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
(2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
(3) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pegawai negeri sipil di lingkungan TNI/Polri;
(4) Pejabat Negara;
(5) Hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya;
(6) Hakim pada Mahkamah Konstitusi;
(7) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
(8) Anggota Komisi Yudisial;
(9) Anggota lembaga negara lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang;
(10) Gubernur Bank Indonesia beserta pegawai Bank Indonesia;
(11) Pegawai Badan Usaha Milik Negara yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab di bidang BUMN;
(12) Pegawai Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota;
(13) Pegawai non-PNS pada instansi pusat dan daerah;
dan
(14) Pensiunan.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Betapa Gilanya Korupsi di Indonesia: Noleh ke Hutan Ada Korupsi di Hutan

Pencairan THR akan dijadwalkan pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023 . Kemudian, pensiunan PNS akan dicairkan paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri . Lalu, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran masuk 2023 yaitu pada bulan Juli.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x