paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Sementara itu, untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, pada beberapa ruas tol akan dipasang sensor weight in motion (WIM).
Bagi pengendara yang melanggar dua batas kecepatan dan batas muatan, maka akan dikenai denda sebesar Rp500.000.***