Hati-hati Kena Tlang Elektronik, Simak Daftar Jalan Tol yang Gunakan ETLE

- 8 Februari 2023, 13:44 WIB
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE.
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Sementara itu, untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, pada beberapa ruas tol akan dipasang sensor weight in motion (WIM).

Bagi pengendara yang melanggar dua batas kecepatan dan batas muatan, maka akan dikenai denda sebesar Rp500.000.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x