Tol Kunciran-Cengkareng
Daftar tol yang dikenakan Overload atau batas maksimal muatan:
Tol JORR
Jakarta-Tangerang
Aturan Batas Kecepatan dan Muatan
Guna mengukur batas kecepatan kendaraan, dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol sebagai upaya mengurangi kecepatan penyebab kecelakaan yang kerap terjadi.
Jika terjadi pelanggaran overspeed, maka penindakan berlaku dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Batas kecepatan disebutkan dalam ayat (2) dan ayat (3) yaitu:
paling rendah 50 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;