Zulkifli menambahkan, pemberian BLT dana desa tersebut sebagai upaya untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia.
Tentunya, dengan kriteria penerima mengutamakan keluarga miskin ekstrem ketimbang yang miskin, keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel, keluarga yang terdapat anggota keluarga menderita penyakit kronis/menahu, dan keluarga dengan anggota rumah keluarga tunggal lansia.
Data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), kata Zulkifli, jumlah keluarga kategori kemiskinan ekstrem di provinsi paling barat Indonesia itu pada 2022 sebanyak 444.115 keluarga.
“Kita sudah ada data-data kelompok miskin ekstrem per desa-desa, tinggal desa memusyawarahkan, menyepakati kembali apakah masih masuk kriteria atau tidak, tinggal memutakhirkan data penerima saja,” ujarnya dikutip Antara.***