Kubu KLB Moeldoko Belum Menyerah Usai Ditolak PTUN, Rencanakan Opsi Revisi Gugatan

- 25 November 2021, 07:45 WIB
Suasana saat KSP Moeldoko hadiri KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat 5 Maret 2021.
Suasana saat KSP Moeldoko hadiri KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat 5 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Endi Ahmad.

Majelis hakim PTUN Jakarta lewat keputusannya di Jakarta, Selasa, menyampaikan, tidak berwenang mengadili gugatan KLB karena itu urusan internal partai politik sehingga majelis hakim tidak menerima gugatan pihak KLB.

KLB Deli Serdang pada gugatannya yang tercatat dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT sebelumnya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan SK Menkumham yang menolak perubahan AD/ART serta susunan pengurus partai hasil pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.

Baca Juga: Fakta Unik Jerome Powell, Mantan Menkeu Trump yang Ditugaskan Joe Biden Pulihkan Ekonomi AS

Hasil pertemuan di Sibolangit itu, salah satunya, menetapkan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, sebagai ketua umum Partai Demokrat versi mereka. Hingga saat ini Moeldoko adalah kepala Staf Presiden. 

Dalam gugatan yang sama, KLB juga meminta kepada majelis hakim memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mencabut surat keputusannya itu dan menerima perubahan AD/ART dan susunan pengurus versi KLB. Bagi KLB, putusan majelis hakim PTUN Jakarta itu belum berkekuatan hukum tetap (inkraacht).

“Keputusan PTUN Jakarta tersebut tentu belum bisa disimpulkan sebagai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, karena undang-undang menjamin ada masa tenggang 14 hari,” ujar dia.

Baca Juga: Nokia 5.4 Dibekali Snapdragon 662 Pesaing Oppo A95, dengan Harga Murah untuk HP Merk Eropa

Walaupun demikian, Rahmad menyampaikan KLB tetap menghormati dan menghargai putusan PTUN Jakarta.

“Ini baru etape pertama dari satu kontestasi yang panjang, masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finish. Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya,” kata dia.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x