LAMONGAN TODAY - Kubu Kongres Luas Biasa (KLB) Deli Serdang yang dipimpin Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyampaikan ada kemungkinan pihaknya akan merevisi gugatan setelah permohonan mereka tidak diterima PTUN Jakarta.
“Oleh karena gugatan kami dinyatakan NO oleh majelis hakim PTUN Jakarta, maka terbuka dua langkah hukum," kata Juru Bicara KLB, Muhammad Rahmad, saat jumpa pers secara virtual yang diikuti di Jakarta, Rabu.
Pertama, memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta. Kedua, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa majelis hakim tidak menolak gugatan pihak KLB, tetapi tidak menerima gugatan atau istilahnya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
“Jelas bahwa perkara gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang bukan ditolak, tetapi dinyatakan NO,” sebut Rahmad.
Ia menjelaskan gugatan berstatus tidak diterima atau N.O berbeda dengan gugatan ditolak dikutip dari Antara.
Baca Juga: Urban Dictionary Jadi Trend Baru Instagram, Simak Penjelasan dan Cara Menggunakannya
“Gugatan disebut NO adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan sehingga gugatan tidak diterima, sedangkan gugatan ditolak bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya,” kata dia.