UMP Jakarta 2022 Cuma Bertambah Rp37 Ribu, Said Iqbal Singgung Anies Baswedan: Katanya Mau Jadi Presiden?

- 23 November 2021, 23:56 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi kenaikan upah minimum tahun 2022.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi kenaikan upah minimum tahun 2022. /Muhammad Adimaja/wsj/ANTARA

LAMONGAN TODAY - Ketua KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal membahas kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta tahun 2022 yang cuma bertambah senilai Rp37 ribu menjadi Rp4.453.935,536.

Menurutnya, bertambah Rp37.000 tersebut apabila dibagi ke dalam 30 hari, maka bertambahnya gaji di Jakarta hanya sejumlah 1.200-1.500 rupiah perharinya.

"Terus dengan bangganya, sudahlah nggak usah bohong terus kami akan terus bantu KPJ (Kartu Pekerja Jakarta)," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Find Me In Your Memory Bakal Tayang di Televisi Indonesia

Selanjutnya, mengenai kenaikan gaji ini, Said Iqbal pun menyinggung Anies Baswedan jika benar memiliki keberanian untuk tidak mengikuti pemerintah pusat, seharusnya gubernur dapat melawan.

Jika dikonversi dengan dolar Amerika Serikat, Said Iqbal mengatakan jika bertambahnya gaji di Jakarta tahun depan tidak lebih senilai dari 10 sen.

"Ini bukan tentang berani atau tidak berani tapi ini tentang keberpihakan. Katanya mau presiden," ujarnya.

Baca Juga: Jungkook BTS Ditarik Mundur dan Didekap Jin Ketika Pidato Kemenangan di American Music Awards 2021

Sebelumnya, Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan UPM (Upah Minimum Provinsi) tahun 2022 menjadi senilai Rp4.453.935,536.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x